Yogyakarta, www.jogjatv.tv Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar penjualan minuman keras ilegal di tempat sampah. Modus baru penjualan miras ilegal ini terungkap saat polisi meringkus tersangka berinisial DY, warga Blora, Jawa Tengah, saat melakukan transaksi di Jalan Pasar Kembang Gedong Tengen Yogyakarta. Setelah meringkus tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menggeledah rumah kost tersangka di wilayah Klitren Gondomanan. Di tempat ini, polisi menemukan puluhan miras berbagai merek dan miras oplosan.
Menindaklanjuti pembongkaran kasus ini, polisi berencana melakukan razia intensif terhadap penjualan miras tanpa izin. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras. (Fauzan Ahmad)