Gunungkidul, www.jogjatv.tv Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Wonosari menuntut pembebasan rekan mereka, Sugiantoro dan Herni Saronto. Sebelumnya Sugiantoro dan Herni Saronto ditangkap polisi air Polda DIY di Pantai Sadeng, Gunungkidul dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan ilegal. Saat ditanyai polisi, keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah terkait izin penangkapan ikan, sehingga tindakan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dan terancam hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp 2 milyar. Dalam aksi di Pengdilan Negeri Wonosari tersebut, para nelayan yang berasal dari Jateng dan DIY juga mengumpulkan uang koin untuk membantu pembayaran denda yang dijatuhkan kepada kedua rekan mereka tersebut.
Salah seorang nelayan Pantai Sadeng, Badri mengatakan, sebenarnya nelayan sudah berusaha melengkapi administrasi izin penangkapan ikan, namun sudah tiga bulan pengurusan, surat izin tersebut belum juga keluar. Seluruh nelayan di Gunungkidul mengancam akan mogok melaut jika permasalahan yang dialami kedua rekan mereka tak juga terselesaikan. (Anjar Ardityo)