Kuasa Hukum PKL Nilai Gugatan Rp 1 M Tidak Masuk Akal

Admin | Rabu, 30 September 2015 19:10

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (30/9) kembali menggelar sidang gugatan penggunaan Sultan Ground dengan tergugat lima orang pedagang kaki lima (PKL). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tergugat ini, tim kuasa hukum PKL menilai proses gugatan tidak benar.

Jawaban lima PKL yang di gugat sebesar Rp 1 milyar oleh pihak penggugat, Eka Aryawan, dibacakan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum PKL menilai gugatan yang di ajukan pihak penggugat tidak masuk akal. Lebih jauh, kuasa hukum PKL juga mempersoalkan tidak dilibatkannya pihak Panitikismo Kraton Yogyakarta sebagai pemberi surat kekancingan, serta Dinas Perijinan, yang dinilai telah lalai dalam memberikan ijin tanpa melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak penggugat. (Fauzan Ahmad)

Artikel Terkait