Bantul, www.jogjatv.tv Berbeda dengan pelaksanaa pikada, pemilu legislatif maupun pilpres, gelaran pemilihan lurah desa atau pilurdes serentak di Kabupaten Bantul, tak memiliki aturan yang menyebutkan adanya lembaga independen sebagai pengawas jalanya pilurdes.
Ditemui di sela-sela pelaksanaan kampanye bersama calon lurah desa di Gilangharjo Pandak Bantul, Selasa (18/10) siang, Ketua BPD Gilangharjo, Dalyanto mengaku pelaksanaan pemilihan lurah desa serentak di Kabupaten Bantul rawan berpotensi terjadinya berbagai pelanggaran. Pasalnya, peraturan yang ada tidak menyebutkan adanya lembaga pengawas pilurdes independen, sehingga pilurdes sangat rentan terhadap kecurangan maupun pelanggaran. Berbeda dengan pilkada, pemilu legislatif atau pilpres, dimana ada panwaslu yang bertindak sebagai pengawas yang mengawal tahapan pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dalam pilurdes, tidak terdapat lembaga independen yang melakukan fungsi pengawasan tersebut.
Pelaksanaan pilurdes serentak di Kabupaten Bantul pada 23 Oktober mendatang digelar di 22 desa. Sementara di Desa Gilangharjo Pandak Bantul, terdapat lima calon lurah yang akan bertarung di plilurdes pada hari Minggu nanti. Untuk sementara, pihak yang terlibat untuk menangani konflik, kecurangan, maupun pendukung, panitia pilurdes telah melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian. (Anang Zainuddin)