Gunungkidul, www.jogjatv.tv Satgas Anti Pungli bentukan Polres Gunungkidul sedang memeriksa dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap atas dugaan penggelapan tiket retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan Pantai Selatan Gunungkidul. Dua oknum PNS tersebut masing-masing berinisial DJ dan ST tertangkap tangan oleh Satgas Anti Pungli Polres Gunungkidul, saat sedang menarik retribusi dari pengunjung rombongan dengan menggunakan bus pada Sabtu (15/10) siang. Penarikan retribusi seharusnya dilakukan untuk seluruh 37 penumpang di bus tersebut, namun oleh kedua oknum PNS ini hanya ditarik retribusi sebesar Rp 200 ribu rupiah, dan memberikan empat lembar tiket saja. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Anti Pungli Polres Gunungkidul dengan penyelidikan selama satu bulan.
Selain memeriksa dua oknum PNS, tim Satgas Anti Pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti , diantaranya bendel karcis masuk wisata pantai dan uang tunai sebesar Rp 9,5 juta. Polisi memang belum melakukan penahanan terhadap dua oknum PNS tersebut, namun apabila dalam pemeriksaan nanti para oknum petugas TPR tersebut dinyatakan tebukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang Anti Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi sebesar Rp 750 juta.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran di sejumlah TPR obyek wisata di Kabupaten Gunungkidul yang disinyalir sering terjadi pungli dan penyelewengan serupa. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan pemberantasan pungli, dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat praktek pungli di berbagai lembaga dan institusi pelayanan publik.
(Anjar Ardityo)