Sleman, www.jogjatv.tv Polres Sleman terus melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus miras oplosan maut. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Sleman mengamankan lima orang tersangka penjual miras oplosan, yakni, SSK dan SB yang merupakan suami istri warga Kecamatan Depok, PYT dan MTN yang juga pasangan suami istri warga Kecamatan Seyegan, serta PWT warga Kecamatan Mlati.
Menurut Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, barang bukti miras oplosan maut dari para tersangka, sebagian sudah dikirim ke laboratorium forensik Semarang untuk diperiksa kandungannya. Diharapkan dalam minggu ini hasil pemeriksaan laborat tersebut sudah bisa diketahui. (Subardi)