Sleman, www.jogjatv.tv Kepada para wartawan di Mapolres Sleman, Kapolda DIY, Brigjen Pol Erwin Triwanto mengatakan, dalam kasus miras oplosan maut selama ini yang baru dijerat hukum hanyalah penjual atau pengoplosnya saja. Sedang penjual barang baku oplosannya masih lepas dari jerat hukum. Padahal, mereka juga ikut andil dalam kasus oplosan maut. Karena itu, berpijak dari kasus miras oplosan maut yang menyebabkan 26 korban meninggal dunia dan beberapa orang mengalami kebutaan ini, Polda DIY akan mempelajari mekanisme aturan penjualan barang yang dijadikan bahan oplosan miras. Penjual bahan oplosan miras yang didapati melanggar peraturan tersebut, akan dijerat secara hukum.
Kapolda menambahkan, berbagai barang atau zat kimia yang digunakan untuk oplosan miras, pada umumnya dijual bebas. Namun karena barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa jika dikonsumsi manusia, maka mekanisme penjualannya perlu diatur dengan undang-undang atau perda, sehingga polisi bisa ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran barang tersebut. (Subardi)