Yogyakarta, www.jogjatv.tv Meski telah menimbulkan korban jiwa, namun peredaran miras oplosan di DIY hingga kini sulit untuk dikendalikan. Selain cara distribusinya yang selalu berubah, para produsen miras oplosan tersebut juga mendapat perlindungan khusus dari oknum aparat.
Awal tahun 2016 ini, Daerah Istimewa Yogyakarta dikejutkan dengan kasus miras oplosan maut yang mengakibatkan sedikitnya 26 orang meninggal, dan puluhan harus dirawat secara intensif di sejumlah rumah sakit. Kasus miras oplosan maut, seakan selalu terulang setiap tahun. Untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol tersebut, pada bulan Oktober tahun 205 lalu, DPRD DIY telah mengesahkan perda nomer 12 tahun 2015 mengenai pengendalian dan pengawasan miras beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Namun perda tersebut belum bisa ditegakkan secara maksimal. Pasalnya, peredaran miras oplosan tersebut dilakukan dengan cara yang selalu berubah-ubah. Selain itu pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Satpol PP DIY dan aparat kepolisian mengaku kesulitan menangkap para produsen miras dan oplosan karena mereka diduga dilindungi oleh oknum aparat tertentu. Meski tidak menampik adanya beking dari aparat baik polisi maupun TNI, Kepala Sat Sabara Polres Sleman, AKP Karjiman tetap akan melakukan operasi penertiban maupun penindakan bagi produsen maupun penjual miras dan oplosan yang terbukti bermasalah.
Berdasarkan Perda nomer 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras Beralkohol dan Oplosan, Produsen, Penjual maupun Pembeli Miras Oplosan bisa dikenakan sanksi berupa 6 bulan kurungan dan denda 50 juta rupiah.
(Fauzan Ahmad)