Polisi Bekuk Pemakai Shabu dan Psikotropika

Admin | Kamis, 09 Juni 2016 10:08

Bantul, www.jogjatv.tv Satresnarkoba Polres Bantul kembali mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan psikotropika di dua tempat berbeda. Seorang tersangka, IF yang merupakan pedagang handphone di sebuah mall di kawasan Malioboro, ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi shabu. Bersama IF, aparat juga mengamankan sisa shabu seberat 0,29 gram berikut alat hisap rakitan dan korek api. Sementara itu, tersangka kedua, NH , warga tuban jawa timur diamankan polisi karena mengkonsumsi pskikotropika atau obat penenang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepada polisi, IF mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi shabu, dengan alasan untuk menjaga vitalitas saat bekerja. Untuk mendapatkan shabu IF hanya memesannya melalui layanan pesan singkat BBM, kemudian barang diantar ke tempat yang telah disepakati. IF juga mengaku membeli shabu hanya untuk dinikmati sendiri. ( Anang Zainuddin )

Artikel Terkait