Solo, www.jogjatv.tv Anggota Komisi II DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengkritisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bagi tenaga honorer yang dinilai diskriminatif. Pasalnya dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia maksimal untuk menjadi seorang pns adalah 35 tahun. Sementara tenaga honorer rata-rata telah mengabdi puluhan tahun. Rieke meminta agar pemerintah mempertimbangkan faktor masa kerja tenaga honorer, dan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
Sekitar 440.000 tenaga honorer K2 di Indonesia rencananya akan diangkat menjadi PNS secara bertahap hingga tahun 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tenaga honorer tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik serta tenaga administrasi dan lain sebagainya. Sementara, dari data estimasi konsekuensi fiskal, untuk gaji dan tunjangan dalam satu tahun setidaknya membutuhkan Rp 23 triliun untuk 438.777 tenaga honorer. (Heru Kristyanto)