Yogyakarta, www.jogjatv.tv Pemerintah Kota Yogyakarta Senin (23/11) melakukan sosialisasi tentang Perda no 2 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW se-Kota Yogyakarta tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Perizinan, Kimprawsil dan juga Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini dilakukan agar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 dipahami masyarakat sehingga keberadaan bangunan dan gedung liar di Kota Yogyakarta dapat ditekan. Selain itu dalam kesempatan tersebut juga di lakukan pemaparan sertifikat layak fungsi terkait pemanfaatan tempat tinggal yang disinyalir masih banyak disalahfungsikan oleh masyarakat sebagai tempat usaha tanpa mengurus izin.
Dalam sosislialiasi juga dipaparkan hasil penegakan perda oleh Dinas Ketertiban terkait pelanggaran gedung dan bangunan, dimana di tahun 2014 terdapat 45 pelanggar yang diajukan ke pengadilan. (Hari Atmaja)