Yogyakarta, www.jogjatv.tv Paska wafatnya KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX, Putra Mahkota Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Suryodilogo, dipastikan menjadi Paku Alam ke-10. Hal tersebut ditegaskan dalam upacara Nglinthir Keprabon Dalem yang diadakan sebelum pemberangkatan jenazah PA IX ke peristirahatan terakhir di Astana Girigondo, Kulonprogo, Minggu (22/11). Dalam upacara tersebut, dibacakan perintah dari Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman oleh KPH Jurumatani.
Dalam dhawuh yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakulaman KPH Condrokusumo tersebut, dinyatakan bahwa PA IX telah menunjuk Putra Mahkota KBPH Suryodilogo untuk meneruskan jabatan Adipati Pakualaman dengan gelr Paku Alam X. Penunjukan tersebut juga telah direstui trah pakualaman lainnya. Meski demikian, penobatan Prabu Suryodilogo sebagai PA X harus melalui upacara adat Jumenengan, yang sedianya akan diselenggarakan setelah selesainya masa berkabung.
Meskipun KBPH Suryodilogo telah dipastikan menjadi penerus tahta Pakualam, namun hal tersebut tidak berarti beliau akan langsung menggantikan posisi ayahandanya sebagai Wakil Gubernur DIY. Menurut Sri Sultan posisi Wakil Gubernur tidak bisa begitu saja diwariskan karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kesitimewaan DIY.
Terkait mekanisme penggantian Wakil Gubernur DIY, Mendagri Tjahyo Kumolo, telah menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Pakualaman dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Tim Liputan)