Oknum Pensiunan Guru MTs Cabuli 13 Bocah

Admin | Senin, 19 Oktober 2015 19:25

Bantul, www.jogjatv.tv An (63), warga Trirenggo, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 13 anak di sekitar tempat tinggalnya. An ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan marathon selama beberapa hari oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bantul. Dalam pemeriksaan tersebut, ke-13 saksi korban mengaku pernah diciumi oleh tersangka yang merupakan pensiunan guru MTs. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian anak-anak dan karet gelang mainan.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Kasim Akbar Bantilan, mengatakan, AN diamankan di kediamannya di Trirenggo, Bantul setelah polisi mendapat laporan dugaan pencabulan dari warga. Setelah diamankan tersangka akhirnya mengakui perbuatanya. Modus pencabulan yang dilakukan tersangka yakni mengundang anak-anak untuk datang ke rumahnya, kemudian memberikan jajanan dan mainan. Setelah itu pelaku menciumi wajah korbanya selama beberapa menit. Aksi ini setidaknya dilakukan pada 13 korban yang sebagian merupakan anak anak usia 9 hingga 12 tahun.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis , pasal 7a juncto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .

Sementara itu, tersangka An kepada media menyatakan bahwa perbuatanya bukan pencabulan. Ia menciumi anak-anak kecil karena merasa sayang saja. An mengaku jika ia sering membelikan korbannya aneka mainan anak-anak dan tas sekolah, namun semua itu dilakukan atas dasar kasih sayang saja. (Anang Zainuddin)

Artikel Terkait