Boyolali, www.jogjatv.tv Sedang asyik bermain judi dadu di pasar kambing Juwangi, 5 warga di Boyolali Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Boyolali bersama peralatan dadu serta uang taruhan sebesar Rp. 3,7 juta. Kelima tersangka judi dadu yang diamankan petugas Satreskrim Polres Boyolali, masing-masing SD dan STW warga Kabupaten Grobogan, ST warga Ungaran Barat, WD warga Sumber Lawang, Sragen dan SND warga Juwangi, Boyolali.
Kelima tersangka mengaku sebagai pemain, sementara seorang bandar judi dadu ini bisa melarikan diri dari sergapan petugas dan kini masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan penangkapan kelima tersangka sendiri berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang resah jika diwilayah setempat sering digelar arena judi dadu dan Ke lima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seorang tersangka SND yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut mengaku baru pertama kali mengikuti judi dadu karena iseng untuk mengisi waktu luang dan mengaku sekali memasang taruhan sebesar 10 hingga 20 ribu rupiah. ( Haryadi )