Bantul, www.jogjatv.tv Dua pekan menjalankan Operasi Bersinar, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba . Empat orang tersangka yang merupakan residivis narkoba diamankan bersama barang bukti shabu dan ganja. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah W alias Boy, WHY, E, dan seorang pemesan ganja.
Dari keempat tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul awalnya mencokok W, warga Kota Yogyakarta di sebuah tempat hiburan. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi kemudian mencokok WHY selaku penjual shabu, dan E yang merupakan seorang pengedar berikut 0,4 gram shabu dan sejumlah alat hisap atau bong. Selanjutnya polisi juga menjebak seorang pemesan ganja. Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bantul.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pengusutan jaringan narkoba shabu dan ganja ini memakan waktu yang cukup panjang . Selama hampir dua pekan polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengamankan empat tersangka . Kini polisi sedang memburu pemasok barang terlarang yang dikirim kepada seorang tersangka, yang merupakan narapidana di sebuah rutan di DIY.
Keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 132 juncto pasal 114 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. (Anang Zainuddin)