Yogyakarta, www.jogjatv.tv Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menyita 2.642 kemasan produk kosmetik ilegal dari 44 distributor kosmetik di Kota Yogyakarta. Produk kosmetik ilegal tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya, seperti rodhamin dan asam retionat. Bahan berbahaya tersebut banyak ditemukan dalam beberapa krim pencerah wajah palsu, yang diantaranya menggunakan kemasan produk produk kecantikan ternama. Jika di gunakan dalam jangka waktu tertentu, bahan kosmetik berbahaya ini bisa mengakibatkan penyakit kulit dan kanker.
Produk kecantikan ilegal yang disita tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 231 juta. Diduga produk ilegal ini didatangkan dari luar negeri.
Selain kosmetik, BBPOM DIY juga menyita obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. BBPOM berjanji akan menindak tegas penjual maupun distributor produk kecantikan yang menyalahi aturan ijin edar. (Fauzan Ahmad)