Solo, www.jogjatv.tv Seorang pria berinisial RAB warga Penumping,Laweyan,Solo, yang kesehariannya berprofesi sebagai debtcollector atau penagih hutang ditangkap petugas Polsek Banjarsari, lantaran kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi shabu. Dari penangkapan ini petugas mengamankan satu paket shabu seberat 1,4 gram,satu unit HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,satu kartu atm dan satu kertas bukti transfer.
Dari pengakuan tersangka RAB mendapat shabudari seseorang yang baru saja dikenalnya berinisial GD. Tersangka membeli kepada GDseharga Rp. 1 Juta dan mendapat shabu seberat 1,4 gram.Untuk mengelabui petugas tersangka melakukan transaksi jual beli shabu melalui blackberry mesenger dan mentransfer uang lewat atm. Setelah uang ditransfer pengedar sabu GD langsung mengirim shabu disekitar kawasan Manahan,Solo,dengan posisi paket shabu dikubur dalam tanah dan ditutup menggunakan keramik sebagai tanda kemudian GD menghubungi tersangka RAB untuk segera mengambil paket shabu yang sudah disiapkan dilokasi .
Namun pergerakan tersangka ternyata sudah tercium oleh petugas sehingga petugas langsung menciduk tersangka dilokasi kejadian.Dari hasil pemeriksaantersangka mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran memiliki masalah keluarga dan pekerjaan. Tersangka juga mengaku selama satu tahun terakhir telah membeli sebanyak dua belas kali paket sabu kepada GD.
( Sazadi Abdillah )