Bantul, www.jogjatv.tv Meskipun surat pengosongan lahan gumuk pasir telah dikeluarkan oleh satpol PP Bantul, namun sejumlah warga yang bermukim di zona inti gumuk pasir Parangkusumo tetap bertahan. Bahkan, para warga tersebut terus mempertanyakan status tanah di kawasan gumuk pasir. Watin, salah seorang aktivis Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), menyatakan, pihaknya menolak penggusuran di kawasan pesisir selatan Bantul karena mereka menganggap status tanah pesisir selatan belum jelas. Pemda diy mengklaim tanah pesisir selatan Bantul, khususnya gumuk pasir adalah sultan ground, sementara ia menilai sultan ground sudah tak ada lagi. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, semua tanah bekas jajahan Belanda adalah tanah pemerintah. Karenanya ia dan warga yang bermukim di pesisir selatan Bantul mempertanyakan status tanah di kawasan tersebut.
Lebih jauh, Watin juga meminta pemerintah untuk memberikan ruang dialog bagi warga di pesisir, agar mereka tak selalu merasa disalahkan karena mendirikan bangunan di lokasi tanah yang diklaim merupakan sultan ground. ( Anang Zainuddin )