Yogyakarta, www.jogjatv.tv Menumpuknya barang bukti perkara yang sudah inkracht (putus perkara) yang tidak diambil oleh pemiliknya, ternyata menjadi sebuah problem tersendiri bagi Kejaksaan Tinggi Negeri DIY. Guna mengatasi hal tersebut, Kejati DIY meluncurkan layanan ojek gratis pengantar barang bukti yang diberi nama Jak-Jek. Peluncuran layanan ojek ini dilakukan oleh Wakil Gubenur DIY, KGPAA Paku Alam X bersama Kepala Kejati DIY, Tony Spontana. Ojek yang diberi nama Jak-Jek ini merupakan layanan ojek dari Kejati DIY untuk mengantar barang bukti perkara yang sudah diselesaikan di persidangan atau inkracht. Langkah ini diambil karena semakin menumpuknya berbagai barang bukti perkara yang ditangani Kejati DIY selama ini. Selain untuk mengosongkan gudang barang bukti yang sudah menumpuk hingga bertahun-tahun, dipilihnya ojek pengantar barang bukti karena kondisi letak geografis di DIY yang beragam, sehingga hanya bisa dijangkau secara efisien dengan kendaraan motor. Kejati DIY juga berharap, layanan ojek pengantar barang bukti gratis ini, juga dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli.
Layanan ojek barang bukti ini tidak di pungut biaya sama sekali. Untuk merespon dinamika penegakan hukum di Indonesia, Kejati DIY juga meluncurkan aplikasi sistem berbasis online dan SMS yang dapat menerima pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku pegawai di kejaksaan. ( Fauzan Ahmad )