Yogyakarta, www.jogjatv.tv Sidang gugatan Rp 1 milyar terhadap lima orang pedagang kaki lima (PKL), Senin (21/9) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Priyo Utomo tersebut, kuasa hukum tergugat, Agung Pribadi, menyatakan, gugatan terhadap para PKL yang besarannya mencapai Rp 1,12 milyar tersebut dinilai mengada ada. Pihaknya akan berupaya meminta pengadilan, untuk menghadirkan saksi dari Kraton Yogyakarta karena para PKL juga mempunyai hak menempati tanah tersebut. Terlebih, dalam hukum agraria dikenal adanya hak prioritas, dimana para PKL telah lebih dahulu menempati tanah kraton yogyakarta .
Sebagaimana diberitakan, pihak penggugat, Eka Aryawan, menggugat para PKL karena dinilai telah menempati tanah miliknya selaku pemegang surat kekancingan dari Kraton, Yogyakarta. Para PKL juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah di Jalan Brigjend Katamso Yogyakarta tersebut.
Usai sidang, kelima tergugat melakukan aksi pengumpulan koin dengan meminta kepada para pengunjung sidang. Rencananya, sidang akan dilanjutkan tanggal 30 September 2015 mendatang, dengan agenda jawaban atas gugatan. (Fauzan Ahmad)