Sleman, www.jogjatv.tv Aparat Reserse Polres Sleman mengamankan RTW (23), seorng ibu rumah tangga warga Dusun Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, atas dugaan terlibat penipuan berkedok jual beli dalam jaringan (daring/internet). Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar orang-orang yang memasang iklan menjual telepon genggam di situs jual beli daring dalam jumlah lebih dari satu. Kepada calon korbannya, tersangka mengaku sebagai pemilik gerai telepon genggam yang hendak membeli barang yang diiklankan. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka, kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah kosong di kawasan Dusun Bruntalan, Sidoagung, Godean, yang diakui sebagai rumahnya. Agar tidak dikenali korbannya, selama transaksi tersangka selalu mengenakan masker. Tersangka lalu pergi dengan berpura-pura ingin mengecek kondisi telepon yang akan dibeli dan meminta korban menunggu di teras rumah kosong itu. Namun alih-alih memeriksa telepon, tersangka melarikan telepon-telepon yang ditawarkan sang penjual.
Tersangka diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah telepon genggam, sepeda motor milik tersangka, sandal serta sebuah masker yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.
(Subardi)