Sleman, www.jogjatv.tv Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran Gafatar sebagai ajaran sesat, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman akan melakukan pendampingan kepada eks anggota Gafatar. Menurut Kepala Kantor Kemenag Sleman, Lutfi Hamid, para eks Gafatar akan didampingi penyuluh agama yang sesuai dengan agama yang pernah dianut eks Gafatar bersangkutan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan, para eks Gafatar bisa kembali menekuni ajaran agama yang pernah dianutnya, dan perbuatanya selaras dengan aturan bermasyarakat dan bernegara.
Lebih jauh, Lutfi menegaskan, untuk mengefektifkan upaya ini, peran serta berbagai pihak, terutama peran serta pemerintah wilayah maupun tokoh masyarakat setempat, sangat diperlukan. (Subardi)