Solo, www.jogjatv.tv Kejaksaan Agung menghibahkan tanah beserta bangunan rumah kuno Ndalem Joyokusuman kepada Pemerintah Kota Solo. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Gajahan Kota Solo di sisi utara tembok benteng Kraton Kasunanan Surakarta tersebut merupakan aset sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo, yang telah berketetapan hukum.
tersebut , selain bernilai tinggi , karena memiliki nilai historis , dan nilai estetis .
Ndalem Joyokusuman berdiri sejak 167 tahun silam, dan sempat menjadi kediaman Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo, seorang pakar hukum Keraton Surakarta. Kompleks Ndalem Joyokusuman memiliki luas lahan sebesar 11.000 meter persegi, yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan kuno .
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, hibah Ndalem Joyokusuman kepada Pemkot Solo dalam rangka turut melestarikan aset-aset bernilai sejarah. Rencananya, Ndalem Joyokusuman akan difungsikan sebagai tempat kegiatan seni dan budaya.
(Heru Kristianto)