Polres Bongkar Sindikat Curas Dengan Modus Bius

Admin | Kamis, 08 Desember 2016 13:38

Sleman, www.jogjatv.tv Satreskrim Polres Sleman berhasil membongkar sindikat pencurian mobil dengan modus membius korbannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka pelaku, yakni AR dan HR warga Semarang, KH warga Jambi, serta BG warga Karanganyar Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Tersangka AR dan KH, berperan sebagai eksekutor, BG selaku penggagas dan pengatur skenario, sedang HR sebagai penadah.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, dalam satu kasus, tersangka AR, HR dan BG pergi ke Jakarta dan menyewa sebuah mobil berikut sopirnya dengan tujuan Kota Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta, mereka menginap di sebuah hotel di Kaliurang. Di hotel tersebut, sopir rental dibius dengan cara diberi minuman kopi yang telah dicampur dua butir obat tidur. Setelah sopir tertidur, mobil rental tersebut dibawa kabur, dan dijual kepada tersangka HR seharga Rp 35 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, kunci perusak, handphone milik korban, serta beberapa butir obat bius.

Keempat tersangka pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi. ( Subardi )

Artikel Terkait