Yogyakarta, www.jogjatv.tv Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran Sri Rahayu Werdiningsih menuturkan, salah satu pelanggaran dalam pilkada yang perlu diwaspadai adalah adanya praktik politik uang. Berdasarkan pengalaman saat penyelenggaraan pemilu sebelumnya, kasus politik uang ini masih marak terjadi. Modus yang dilakukan beragam, bisa dilakukan dalam bentuk pemberian uang tunai seusai mencoblos maupun prabayar atau dibayar di muka. Dalam kedua modus ini, pemilih yang dibayar biasanya perlu menunjukkan bukti berupa foto kertas suaranya saat melakukan pencoblosan, yang bisa diambil menggunakan kamera maupun ponsel (HP). Karenanya, sebagai langkah antispasi, Bawaslu DIY meminta agar KPU di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta mengeluarkan larangan membawa kamera dan ponsel bagi pemilih, saat mengunakan hak pilihnya di TPS pada 15 Februari 2017 mendatang.
Politik uang sendiri ditengarai berpotensi terjadi di masyarakat yang tingkat ekonominya masih pas-pasan, atau di lingkungan yang apatis secara politik dimana warganya bersedia memberikan suara kepada calon tertentu dengan imbalan uang. ( Hari Atmaja )