PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Admin | Rabu, 18 November 2015 20:20

Sleman, www.jogjatv.tv Guna mengangkat integritas aparatur sipil negara, seluruh pejabat eselon III dan IV Pemkab Sleman diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN kepada bupati. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2013 tentang Disiplin PNS, sanksi disiplin akan dijatuhkan, jika diketahui bahwa PNS yang bersangkutan tidak jujur dalam mengisi laporan.

Data kekayaan yang harus dilaporkan mencakup berbagai jenis kekayaan milik PNS bersangkutan, yakni semua harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga, uang tunai maupun uang tabungan serta utang-piutang. Laporan harta kekayaan harus dilaporkan kepada bupati melalui kantor inspektorat paling lambat 31 Desember mendatang. (Subardi)

Artikel Terkait