Solo, www.jogjatv.tv Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Satuan Kerja Wilayah I Solo dan Polisi Resor Solo melakukan operasi satwa yang dilindungi. Dalam operasi ini, tim gabungan bksda dan polres surakarta, petugas menemukan empat ekor satwa dilindungi, yakni dua ekor burung nuri kepala hitam, burung rangkong paruh bengkok dan satu ekor elang brontok.
Beberapa warga mengaku mendapatkan hewan-hewan yang dilindungi negara tersebut dari pemberian seseorang atau membeli. Sedangkan di lokasi penemuan elang brontok , pemilik mengaku menemukan satwa langka tersebut dalam keadaan sakit dan kemudian merawatnya. Dalam kesempatan tersebut, BKSDA bersama Polres Solo juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya satwa dilindungi yang dipelihara untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini BKSDA. Jika pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tidak bekerjasama untuk menyerahkan satwanya, tindakan tersebut sama artinya dengan melanggar hukum.
Dalam kurun satu bulan terakhir BKSDA Solo menemukan 15 ekor satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat, kebanyakan dari warga memang tidak mengetahui mengenai Undang-Undang tentang Memelihara Satwa yang Dilindungi oleh Negara.
(Heru Kristianto)