Peredaran Narkoba Dikendalikan Dari Lapas

Admin | Kamis, 03 Maret 2016 19:28

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Satnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dalam pengungkapan kasus ini, Satnarkoba mengamankan seorang narapida Lapas Narkotika Kelas 2A Pakem Sleman Yogyakarta berinisial DA, yang ditengarai sebagai bandar narkoba. Kasus tersebut terbongkar, setelah salah seorang kurirnya, IG, ditangkap saat berpesta ganja di wilayah Wirobrajan Yogyakarta.

 

Dari hasil penangkapan tersangka IG, polisi menemukan shabu, pil ekstasi, timbangan elektrik, kartu ATM dan telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, tersangka IG mengaku, jika barang haram tersebut, ia dapatkan dari DA, yang merupakan napi Lapas Narkotika di Pakem Sleman Yogyakarta. ig juga mengakui, jika selama empat bulan ini, dirinya dibayar DA untuk mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah, seperti Semarang, Solo dan Boyolali, dengan imbalan ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

 

Atas perbuatannya tersbeut, tersangka IG akan dituntut pasal 111 dan pasal 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 milyar. (Fauzan Ahmad)

Artikel Terkait