Edarkan Narkoba, 4 Mahasiswa Diringkus

Admin | Kamis, 03 Maret 2016 19:24

Kulonprogo, www.jogjatv.tv Satnarkoba Polres Kulonprogo membekuk empat mahasiswa pengedar ganja saat akan melakukan transaksi di depan SPBU Gamping Sleman. Keempat tersangka, masing-masing MN, JC, TT dan BA, merupakan mahasiswa asal Yogyakarta. Bersama penangkapan tersebut, petugas menyita 173,9 gram ganja kering dari MN, 11,6 gram ganja kering dari JC, dan 36,3 gram ganja kering dari TT. Dari tersangka BA, polisi menyita 110 butir pil reklona dan camplet. Para tersangka mengaku, ganja kering dan pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

 

Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka akan dijerat pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan denda maksimal Rp 8 milyar.

 

Selain menangkap keempat tersangka pengedar ganja tersebut, Satnarkoba Polres Kulonprogo juga membongkar peredaran miras di wilayah Kulonprogo selama gelaran operasi narkoba 2016. Sedikitnya ada 162 botol miras berbagai merk disita dari tangan penjual di wilayah Galur, Temon, Wates maupun obyek wisata Pantai Glagah.

(Muhammad Sugeng)

Artikel Terkait

Sleman Kirang 741 Guru

03 Maret 2016 19:22

Petani Panen Langkung Gasik

03 Maret 2016 19:20

Pembekalan anti korupsi

03 Maret 2016 19:17