Peredaran Narkoba di Dalam Lapas

Admin | Kamis, 08 Desember 2016 13:17

Klaten, www.jogjatv.tv Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di berbagai wilayah di Klaten. Pengungkapan terjadi di beberapa TKP, yaitu di wilayah Wonosari, Trucuk dan Lapas Klaten. Dari pengungkapan ini, aparat menangkap sembilan tersangka dengan enam diantaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klaten. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa beberapa paket sabu, ganja kering, pil ekstasi, handphone, serta bukti transaksi transfer uang ke sebuah bank.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba bakal dijerat dengan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pemakai narkoba terancam hukuman 5 tahun penjara. ( Haryadi )

Artikel Terkait