Bantul, www.jogjatv.tv Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon, Senin (5/10) membekuk tersangka penjual dan bandar togel beromset jutaan rupiah. Tersangka yang ditangkap pertama adalah Br, warga Monggang, Sewon, Bantul, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang angkringan. Br mengaku dirinya menjual togel kepada pelanggan angkringannya dan masyarakat umum melalui SMS untuk mengurangi risiko tertangkap. Dalam semalam, Br bisa mendapatkan Rp 1,5 juta dari hasil berjualan togel, dimana 25 persen dari jumlah tersebut menjadi miliknya.
Dari penangkapan Br, polisi kemudian mengembangkan kasus dan meringkus tersangka S, warga Pringgokusuman Kota Yogyakarta yang menjadi bandar togel yang dijual oleh Br.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekapan togel, enam HP yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang ratusan ribu rupiah. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Anang Zainuddin)