Sleman, JOGJA TV| Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 ditetapkan dengan sistim zonasi artinya wilayah tempat tinggal KK orang tua siswa dengan jarak sekolah menjadi pertimbangan utama untuk diterima tidaknya calon siswa tersebut. Sistim zonasi dalam PPDB 2018 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomer 17 tahun 2017 yang kemudian direvisi dengan Permendikbud nomer 14 tahun 2018. PPDB dengan sistim zonasi ini berlaku untuk sekolah SD, SMP hingga SLTA.
Untuk PPDB SMP dan SLTA di Kota Yogyakarta menggunakan dua sistim yaitu zona dalam kota dan zona luar kota. Untuk zona dalam kota prosentasenya 90% dengan rincian zona berbasis jarak RW sebanyak 75% dan zona berbasis prestasi dalam kota 15%. Sementara itu, untuk zona luar kota yakni calon siswa dari luar Kota Yogyakarta yang ingin mendaftar ke sekolah negeri di Kota Yogyakarta hanya memiliki peluang 5%. Sisanya sebanyak 5% adalah PPDB untuk alasan khusus, misalnya anak pejabat yang dimutasi ke Yogyakarta kemudian akan menyekolahkan anaknya di Kota Yogyakarta atau pun anak yang terdampak bencana alam. Anak-anak dengan kasus seperti ini dapat mendaftarkan menjadi calon siswa di SMP maupun SMA negeri di Kota Yogyakarta melalui jalur PPDB alasan khusus dengan kuota 5%. Demikian ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd.
Sementara itu, untuk PPDB 2018, secara teknis Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Data dan Sistim Informasi Disdik Kota Yogyakarta, Samiyo, S.Pd.,MM menjelaskan calon siswa harus mendaftar terlebih dahulu melalui online. Pendaftaran online untuk PPDB berbasis zonasi prestasi dimulai sejak 25 Juni – 03 Juli 2018, pukul 10.00 WIB. Sedangkan pendaftaran online untuk PPDB berbasis zonasi jarak dimulai sejak 25 juni – 06 Juli 2018. “Jadi langkap pertama adalah pendaftaran online, setelah itu calon peserta didik harus mengisi data,” kata Samiyo.
Setelah melakukan pendaftaran online calon siswa kemudian melakukan entri mandiri di internet. Hasil entri mandiri itu kemudian dicetak. Nantinya pada saat pendaftaran atau verifikasi hasil cetak entri mandiri itu dikumpulkan di sekolah dan selanjutnya akan dikonfirmasi oleh operator sekolah terkait benar tidaknya data siswa tersebut.
Apabila data itu benar maka akan dicetak yang kemudian akan dijadikan bukti pada saat pengumuman PPDB yakni pada tanggal 04 Juli 2018 untuk yang basis zonasi prestasi dan tanggal 07 Juli 2018 untuk yang basis zonasi jarak RW.
Dalam PPDB tahun ini untuk masuk ke SMP negeri di Kota Yogyakarta baik melalui jalur zonasi prestasi maupun jalur zonasi jarak berbasis RW calon siswa dapat memililih SMP negeri sebanyak 16 pilihan. Hal ini berbeda dengan tahun kemarin yang hanya ada tiga pilihan sekolah negeri. Selain itu, untuk PPDB 2018 tidak ada kuota KMS.
PPDB sendiri dimulai tanggal 02-03 Juli 2018 untuk yang jalur prestasi. Kemudian untuk PPDB jalur zonasi jarak RW dimulai tanggal 05-06 Juli. Sedangkan untuk pendafataran melalui internet sudah dimulai sejak 25 Juni 2018.
Perlu diketahui, bagi calon siswa yang sudah terlanjur mendaftar melalui jalur prestasi dan diterima di sekolah negeri tertentu maka ia tidak boleh lagi mendaftar di sekolah negeri lainnya melalui jalur zonasi jarak. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kursi kosong sebab tidak akan bisa diisi oleh siswa lain dikarenakan PPDB ini tidak mengenal sistim cadangan.
Untuk itu sebelum mendaftar perlu dimantapkan dulu sekolah negeri mana yang hendak dipilih. Orang tua dan calon siswa harus memilih sekolah secara arif dan bijaksana, jangan sampai salah pilih. “Kalau sudah memilih yang tepat jangan memilih yang lain, ” kata Edy Heri Suasana.
Terkait PPDB zonasi kadang memunculkan masalah terutama bagi calon siswa yang tinggal di daerah perbatasan. Misal tinggalnya di daerah Sleman namun jaraknya sangat dekat dengan wilayah Kota Yogyakarta. Untuk kasus seperti ini calon siswa tersebut boleh saja mendaftar sekolah negeri di Kota Yogyakarta tetapi harus menggunakan jalur prestasi luar kota yang kuotanya 5% itu. “Artinya kita mewadahi hal-hal seperti itu, tinggal sekarang (anak) tersebut harus punya bekal untuk bersaing,” kata Edy Heri Suasana.
PPDB berbasis zonasi dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan berbasis zonasi sehingga ke depan diharapkan pendidikan di Indonesia semuanya merata, yakni merata kualitasnya, merata penataan guru dan karyawannya dan merata sebaran muridnya. Dengan demikian harapannya semua sekolah di Indonesia menjadi sekolah favorit. (Rum) Sumber: Bincang Hari Ini, selasa 26 Juni 2018).