Sleman, JOGJA TV| Tim Seleksi KPU DIY mengumumkan terkait pendaftaran calon anggota komisioner KPU DIY mulai tanggal 17 – 24 mei 2018. Tim Seleksi menargetkan 60 orang pendaftar dan jika belum memenuhi kuota maka waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga satu minggu berikutnya. Persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPU DIY antaralain berijazah minimal S1 dan berumur minimal 35 tahun (untuk KPU Propinsi) dan 30 tahun (untuk KPU Kabupaten/kota), sehat fisik dan mental. Disamping itu, juga harus memiliki jiwa mandiri, independen dan berintegritas dan siap bekerja dibawah tekanan. Untuk penjaringan anggota KPU DIY ini tim seleksi mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon yang mendaftar. Masyarakat yang ingin memberikan masukan bisa datang ke sekretariat Tamansiswa centre, di Jl. Tamansiswa nomer 100. Pelayanan ini dibuka mulai tanggal 17 mei- 09 juli 2018, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Ketua Tim Seleksi KPU DIY, Asep Purnama Bachtiar, M.Si mengatakan tim seleksi KPU DIY menargetkan sekitar 60 orang pendaftar dalam rekruitmen anggota KPU DIY ini. Dari 60 orang tersebut akan disaring menjadi 35 orang saat ujian tertulis pada 06 juni 2018. Selanjutnya dari 35 orang tersebut akan disaring lagi menjadi 30 orang pada saat psikotes pada tanggal 07 Juni 2018. Berikutnya 30 orang yang lolos psikotes tersebut akan mengikuti tes kesehatan. Untuk tes kesehatan ini tim seleksi tidak berwenang melakukan penyaringan tetapi hal itu murni dilakukan oleh petugas kesehatan. Setelah mengikuti tes kesehatan peserta yang lolos berhak mengikuti tes wawancara. Dari tes wawancara ini Tim Seleksi KPU DIY akan mengambil 10 orang untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Pusat. “Jadi final di kami itu 10 calon nanti diserahkan ke KPU Pusat dan akan dipilih 5 orang,” kata Asep Purnama.
Rekruitmen anggota KPU DIY ini betul-betul membutuhkan orang yang siap bekerja 24 jam karena tugas KPU cukup berat yakni mengelola kontestasi antar partai atau orang-orang yang akan dipilih oleh rakyat. Untuk itu, calon pendaftar KPU DIY harus memiliki integritas tinggi. Pendaftaran ini bukan hanya sekedar mencari lowongan pekerjaan karena beban yang akan dipikul nantinya sangat berat. Selain itu, pendaftar juga harus betul-betul imparsial, artinya tidak terikat oleh suatu partai politik tertentu. “Kalau KPU terikat pada parpol maka rusak itu pemilu, ini bukan parpol,” tegas Pimpinan redaksi KR, Drs. Octo Lampito, M.Pd.
Terkait rekruitmen anggota KPU DIY, Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Purwo Santosa, M.A,Ph.D mengusulkan sebaiknya ada calon incumbent yang mendaftar. Hal ini karena orang yang pernah menjadi anggota KPU tentu memiliki pengalaman yang memadai sehingga nantinya bisa bekerja dengan cekatan. “Orang yang pernah jadi anggota KPU sebaiknya boleh mendaftar lagi karena sudah berpengalaman,” ujar Prof. Purwo Santosa.
Para calon anggota KPU DIY nantinya akan menjalani tes sebanyak lima tahap. Untuk tes tulis sudah disiapkan komputer sehingga setiap peserta dapat mengetahui hasil nilainya sendiri-sendiri. Sementara itu, soal-soal yang akan diujikan adalah soal Pancasila, UUD 1945, dan UU Kepemiluan. Soal-soal ini berasal dari KPU Pusat.
Calon pendaftar anggota KPU DIY tidak terbatas jenis kelamin, pria maupun wanita diperbolehkan mendaftar. Untuk calon wanita diberikan kuota 30%. Untuk itu para tokoh perempuan di DIY dipersilahkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota komisioner KPU DIY. Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon komisioner KPU DIY tidak perlu berpikir soal biaya karena rekruitmen ini diselenggarakan secara gratis dari awal sampai akhir. (Rum) Sumber: Bincang Hari Ini, senin 21/05/2018).