Pendampingan dan Fasilitasi Kepemilikan HKI pada Paguyuban Batik Lendah

Admin | Selasa, 27 Maret 2018 15:15

Kulonprogo, JOGJA TV| Sentra batik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya ada di wilayah kota dan Kabupaten Bantul saja namun ada di setiap kabupaten di DIY, termasuk pula di Kabupaten Kulonprogo. Sentra batik di Kabupaten Kulonprogo salah satunya berada di Kecamatan Lendah. Jumlah pelaku usaha batik di Lendah, Kulonprogo saat ini ada 24 orang dan 18 orang diantaranya sudah tergabung dalam Paguyuban Batik Lendah. Para pelaku usaha batik di Lendah ini secara ekonomi kelasnya tidak sama. Ada yang sudah berkembang pesat dan ada yang belum berkembang. Untuk mengangkat para pelaku usaha batik di daerah tersebut agar memiliki level yang sama maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY memberikan pendampingan dan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual kepada Paguyuban Batik Lendah.

Para pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Batik Lendah antaralain Batik Farras, Batik Sekar Langit, Sembung Batik, Batik MDR, Yoga Batik, Anugrah Batik, Batik Raharjo, Banyu Sabrang, Batik Abimanyu, Wigha Batik, Thok Thil Batik Lukis, Aricha Batik, Tamara Batik, Sambayung Batik, Batik Mandiri, dan Griya Batik Senok.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali produk-produk dari Kelompok Batik Lendah maka Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY memberikan bantuan berupa pendampingan dan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual kepada paguyuban Batik Lendah, pada senin (12/02/2018) bertempat di Galeri dan workshop Batik Lendah, di Dusun Sapon, Desa Sidorejo, Lendah, Kulonprogo.

Fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dimaksudkan untuk menjembatani anggota kelompok yang kelasnya belum sama sehingga diantara anggota kelompok bisa saling membantu demi kemajuan bersama. Bentuk bantuan yang diberikan oleh Disperindag DIY tersebut berupa merek kolektif. Merek kolektif bisa dipakai oleh semua anggota kelompok batik Lendah dengan syarat pelaku usaha batik harus bergabung dalam kelompok. Pengusaha batik yang belum tergabung dalam kelompok Batik Lendah tidak diperbolehkan menggunakan merek kolektif tersebut. “Yang tidak bergabung tidak boleh menggunakan merek kolektif,” kata Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Disperindag DIY, Drs. Bambang Wahyu Indria.

Keuntungan yang didapat dari menggunakan merek kolektif yakni apabila suatu saat mendapatkan pesanan batik dalam jumlah yang besar maka pesanan tersebut dapat dikerjakan secara bersama-sama oleh anggota kelompok sehingga bisa cepat selesai dengan kualitas yang bagus pula.

Pemberian kepemilikan hak kekayaan intelektual berupa merek kolektif merupakan lanjutan dari program-program yang dulu pernah diberikan oleh Disperindag DIY. Sebelumnya para pelaku usaha batik di Lendah sudah diberikan bantuan berupa Galeri dan workshop batik yang berlokasi di Dusun Sapon, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo.

Galeri dan workshop menempati sebuah pendapa besar yang dimanfaatkan untuk pelatihan membatik dan untuk memasarkan produk batik dari para anggota Batik Lendah. Galeri Batik Lendah telah dibuka sejak awal tahun 2018. Melalui galeri ini tentunya akan mempermudah pembeli untuk mencari batik yang diinginkan. “Manfaatnya sangat luar biasa, kita bisa memasarkan batik di tempat yang sangat strategis ini dan untuk setiap pertemuan kita bisa menempati pendapa ini,” papar Ketua Paguyuban Batik Lendah, Umbuk Haryanto.

Di Galeri Batik Lendah konsumen bisa menjumpai beragam produk batik karya perajin yang tergabung dalam Paguyuban Batik Lendah. Dengan memasarkan hasil produk batik di galeri tersebut maka para perajin batik di Lendah bisa berkembang bersama.

Motif batik khas Kulonprogo adalah motif gebleg renteng. Motif ini terus dikembangkan oleh para perajin batik Lendah sehingga terciptalah motif gebleg renteng yang kian beragam. Pakem motif gebleg renteng ada 4 motif kemudian oleh para perajin motif itu dikembangkan. “Setiap motif batik khususnya di Lendah ini batik apapun bisa dikasih motif gebleg renteng,” kata Umbuk Haryanto.

Tak hanya mengembangkan motif gebleg renteng namun para perajin batik di Lendah juga mengembangkan motif lainnya seperti motif kontemporer.

Produk batik para perajin di Kecamatan Lendah yang tergabung dalam kelompok Batik Lendah kini mudah dikenali setelah mereka mendapat fasilitasi berupa brand atau merek kolektif dari Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Disperindag DIY.

Meski telah memiliki merek kolektif namun tidak menutup kemungkinan masing-masing perajin dengan merek batiknya sendiri-sendiri bersaing secara pribadi di pasaran. Namun ketika dia berada di dalam kelompok maka dia harus menggunakan merek kolektif tersebut.

Dengan memberikan fasilitasi merek kolektif pemerintah berharap para perajin batik yang telah tergabung dalam kelompok Batik Lendah akan semakin yakin dengan hasil produksinya sendiri sehingga mereka akan terus menjaga kualiatas produknya agar diminati konsumen di pasaran. “Sekali lagi harapan itu bertumpu pada kualitas,” kata Bambang Wahyu Indria.

Bantuan berupa merek kolektif dan juga Galeri adalah bentuk pendampingan dan Fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Disperindag DIY. Dengan bantuan tersebut diharapkan akan memberikan manfaat yang baik bagi Paguyuban Batik Lendah terutama dalam memasarkan hasil produksinya sehingga akan mampu bersaing dengan produk batik dari daerah lain. (Rum) sumber: Amazing Batik, kamis 22/03/2018).

 

Artikel Terkait