Pemberian SKT Ormas Diperketat

Admin | Jumat, 19 Februari 2016 20:02

Sleman, www.jogjatv.tv Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi kemasyarakatan, seperti yang dilakuan oleh ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman akan memperketat pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terjadap ormas di Sleman. Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman, Ardani, ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat untuk mendapatkan sSKT dari kantor Kesbang Kabupaten Sleman. Diantaranya, memliki akta pendirian dari notaris dan kantor sekrtetariat, menyerahkan program kerja yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, serta alamat lengkap para pengurusnya yang dibuktikan dari foto kopi kartu tanda penduduk. Selain itu, jika selama ini pendaftaran ormas tanpa dilakukan pengecekan ke kantor sekretariat yang didaftarkan, kini kantor Kesbang Sleman akan melakukan pengecekan ke lokasi. Bila alamat ormas tersebut ternyata fiktif, maka permohonan SKT tidak akan diberikan.

 

Ardani menambahkan, kini di sleman ada 77 ormas yang telah mengantongi SKT. Guna keperluan penertiban, ke-77 ormas tersebut akan didata ulang. Dan bila ada yang sudah tidak aktif atau kegiatanya menyimpang dari AD-ART yang diajukan, maka ormas tersebut akan dibubarkan. (Subardi)

Artikel Terkait