Klaten, www.jogjatv.tv Satreskrim Polres Klaten menangkap P, warga Pepe Kecamatan Ngawen Jawa Tengah, sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur. P diduga telah menganiaya FA (5 th), anak dari Wulan Triastuti warga Kwaren Kecamatan Ngawen, Klaten.
Saat dimintai keterangan awak media, tersangka P menyangkal telah menganiaya FA, dan berdalih bahwa bekas luka yang ada pada tubuh korban sudah ada sebelumnya.
Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan, Polres Klaten akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif, dan berencana untuk memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka atas dugaan tindakan yang terlalu sadis kepada korban. Tersangka bakal dijerat dengan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 100 juta.
Kasus penganiayaan sendiri terungkap setelah ibu korban, yang tak lain pacar tersangka, menemukan banyak bekas luka di tubuh anaknya, setelah empat hari ikut di rumah pelaku. ( Tim Liputan )