Yogyakarta, www.jogjatv.tv Seorang kasir sebuah toko buku kenamaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta ditangkap aparat Polres Gondokusuman karena kedapatan mengedarkan palsu pecahan Rp 20.000,00. Tersangka yang berinisial PW, warga Klitren Gondokusuman Yogyakarta ini mengedarkan upal dengan cara menyelipkan uang palsu tersebut pada kembalian untuk pelanggan toko. Kepada petugas, PW mengaku uang palsu tersebut dia cetak sendiri menggunakan printer warna. Agar tidak mudah ketahuan, PW hanya menjalankan aksinya kepada konsumen toko yang sudah berusia lanjut dan berjenis kelamin perempuan.
Aksi PW terbongkar, setelah ada salah satu konsumen toko buku yang curiga dengan uang kembalian pecahan Rp 20.000,00 yang didapat dari tersangka. Korban kemudian melapor kepada pihak toko dan Polsek Gondokusuman, yang kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka PW. PW ditangkap bersama barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000,00, komputer serta printer warna yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku akan dijerat pasal 244-245 KUHP, serta pasal 36 Undang-Undang nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, toko tempat PW bekerja juga telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan. ( Fauzan Ahmad )