Yogyakarta, www.jogjatv.tv Tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Selasa 6 oktober, kembali gagal memediasi pihak Eka Aryawan dengan kelima PKL yang di gugat sebesar Rp 1,1 milyar. Eka Aryawan, sebagai pihak penggugat, untuk kedua kalinya tidak menghadiri pertemuan tanpa memberikan alasan yang jelas. Dengan tidak hadirnya wakil dari Eka Aryawan, pertemuan tersebut akhirnya dibatalkan. Pihak PKL yang sudah menunggu lama mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Sharli Yulendra, pihak PKL menilai ketidakhadiran pihak Eka Aryawan, merupakan bentuk tidak menghormati proses mediasi yang dilakukan Kraton Yogyakarta. Tim kuasa hukum PKL juga berharap agar Kraton Yogyakarta bersikap tegas dan adil dalam memutuskan persoalan ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Eka Aryawan selaku pemegang surat kekancingan. Rencananya dalam waktu dekat ini, tim hukum Kraton akan menyampaikan surat rekomendasi kepada pihak Panitikismo Kraton Yogyakarta agar meninjau ulang pemberian surat kekancingan terhadap Eka Aryawan karena yang bersangkutan dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah kekancingan.
Achiel Suyanto, kuasa hukum Kraton Yogyakarta, mengatakan, jika sampai surat kekancingan yang diberikan kepada Eka Aryawan dicabut, gugatan terhadap kelima PKL yang saat ini masih dalam proses pengadilan akan secara otomatis gugur demi hukum. (Fauzan Ahmad)