Sleman, www.jogjatv.tv Komisi A DPRD Sleman, Selasa (6/10) mengadakan pertemuan tertutup dengan anggota KPU Sleman guna membahas pelaksanaan Pilkada Sleman. Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharto, yang diwawancarai seusai pertemuan, mengatakan, pertemuan dengan KPU Sleman tersebut membahas kepastian pelaksanaan Pilkada Sleman karena masih adanya seorang calon wakil Bupati Sleman, yakni Sri Muslimatun, yang hingga kini belum bisa melengkapi salah satu syarat berupa surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman ke KPU Sleman.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, keputusan pelaksanaan Pilkada Sleman, masih menunggu sampai jam 00.00 tanggal 22 Oktober mendatang. Sesuai ketentuan KPU pusat, batas akhir penyerahan semua syarat calon bupati dan wakil bupati sleman adalah tanggal 22 Oktober mendatang. Bila sampai batas akhir tersebut, Sri Muslimatun tidak menyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman, maka pencalonan Sri Muslimatun dianggap tidak memenuhi syarat. (Subardi)