Kpu Segera Usulkan Pelantikan Sri Purnomo-Sri Muslimatun

Admin | Selasa, 26 Januari 2016 20:06

Sleman, www.jogjatv.tv KPU Sleman telah resmi mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih, Sri Purnomo dan Sri Mulsimatun, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Namun demikian, pelantikan Sri Purnomo dan Sri Muslimatun masih berpotensi terkendala karena Undang-Undang no 8 tahun 2015 tentang Pilkada, menyatakan, bupati dan wakil bupati terpilih tidak boleh rangkap jabatan. Sementara, Sri Muslimatun hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Sleman.

 

Menurut anggota KPU Sleman, Imanda, bila usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang diajukan oleh DPRD ditolak oleh Mendagri, KPU sleman akan mengambil alih pengajuan usulan pelantikan Sri Purnomo dan Sri Muslimatun ke Mendagri melalui Gubernur. Mekanisme pengajuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mendagri tanggal 19 Januari 2016 tentang Tata Cara Pengusulan Bupati Terpilih, dalam pasal 160 dan pasal 160 a, disebutkan bahwa jika DPRD tidak menyerahkan surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Mendagri, KPU berhak mengusulkanya melalui KPU Provinsi diteruskan ke gubernur untuk disampaikan ke Mendagri.

(Subardi)

Artikel Terkait