Klaten, www.jogjatv.tv Berdalih butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, PD, seorang buruh di Klaten Jawa Tengah, diamankan polisi lantaran nekat mencuri telepon genggam (HP) di sebuah gerai. Tersangka, yang merupakan warga Desa Tambakboyo Kecamatan Pedan Klaten membobol gerai HP milik Herry, warga Mojayan, Klaten Tengah, dan berhasil menggondol 23 HP. Dari 23 HP tersebut, 21 diantaranya dijual dengan total nilai Rp 9 juta.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa HP yang belum terjual. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Haryadi)