Bantul, www.jogjatv.tv KPU Bantul belum lama ini meluncurkan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kepemiluan (PPIDK). PPIDK ini dimaksudkan sebagai pemenuhan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk menjadi bahan pembelajaran berdemokrasi bagi masyarakat. Untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi kepemiluan, masyarakat bisa melakukan permohonan ke kantor KPU, dan dalam waktu relatif singkat, petugas akan memberikan informasi yang diminta. Selain yang dikecualikan, semua informasi publik yang diminta masyarakat akan diberikan. ( Anang Zainuddin )