Kejari Musnahkan Barang Bukti

Admin | Kamis, 09 Juni 2016 09:59

Klaten, www.jogjatv.tv Kejaksaan Negeri Klaten memusnahkan berbagai barang bukti kasus narkotika, psikotropika, dan tindak pidana umum yang telah diputus secara hukum. Barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya 16,15 gram sabu, 57,76 gram ganja, 2.142 butir pil trihexyphenidyl, empat butir pil alprazolam, dan tiga butir pil riklona. Selain itu juga ada handphone, timbangan digital, korek api, dan pipet alat hisap. Barang bukti dari sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah wajan besar. Sedangkan untuk barang bukti berupa zat kimia bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Sementara, barang bukti berupa handphone, dan kompor listrik dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan martil sebelum dibakar.

Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika ini dilakukan Kejari Klaten, jawa tengah, setelah seluruh terdakwanya selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klaten. ( Purwanto )

Artikel Terkait