Yogyakarta, www.jogjatv.tv Keseriusan DPRD DIY untuk menyusun perda tentang penyelenggaraan penyiaran tampaknya bukan hanya sekedar wacana. Jumat (3/6) siang, Komisi A DPRD DIY menggelar sosialisasi rancangan perda tentang penyiaran daerah tersebut bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, perwakilan perguruan tinggi, kantor perwakilan kemenkumham serta sejumlah komunitas dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, DPRD DIY mempunyai tanggung jawab menyusun regulasi yang nantinya akan di realisasikan oleh lembaga penyiaran di DIY, termasuk untuk memberikan jaminan kepada karyawan tentang hak mendapatkan saham dan laba dari keuntungan perusahaan penyiaran.
Dengan adanya perda tentang penyiaran tersebut diharapkan lembaga penyiaran mampu berperan dalam menjaga dan memberi masukan tentang keistimewaan DIY. Termasuk memberi payung hukum kepada KPID DIY untuk memberikan sanksi adminitratif bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanaan apa yang telah di amanatkan dalam perda penyiaran. ( Fauzan Ahmad )