Sleman, www.jogjatv.tv Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Supardi menyatakan, pihaknya kini tidak bisa mencetak e-KTP baru karena kehabisan blangko e-KTP. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Dukcapil kini memberikan surat keterangan yang memiliki fungsi sama dengan e-KTP kepada warga masyarakat yang sudah melakukan perekaman data namun belum mendapatkan e-KTP. Surat keterangan tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil Sleman, Nugroho mengatakan, proses pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP sama dengan pembuatan e-KTP. Warga masyarakat diharuskan melakukan rekam foto e-KTP dan data tersebut kemudian diisikan ke surat keterangan. Surat keterangan tersebut mencantumkan foto pemegang dan barcode yang berisi keterangan tentang nama dan nomor induk kependudukan milik pemegang surat.
Berdasarkan data di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, sampai saat ini, warga Sleman yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 760 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu jiwa, belum melakukan rekam data e-KTP. ( Subardi )