Busyro Muqoddas : Berstatus Tersangka, Ahok Tak Perlu Ditahan

Admin | Sabtu, 19 November 2016 09:06

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Setelah Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, sejumlah pihak mendesak agar polisi segera menahan Ahok. Menanggapi desakan tersebut, Ketua Pimpinan Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menilai penahanan Ahok setelah ditetapkan tersangka tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kasus penistaan agama ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan polisi juga telah melarang Ahok untuk berpergian keluar negeri. Menurut Busyro, kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai kemungkinan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan tersangka, merupakan kekhawatiran yang berlebihan. PP Muhamadiyah meyakini, pihak kepolisian bisa bekerja secara adil dan objektif.

PP muhamadiyah juga menghimbau agar seluruh pihak ikut melakukan pengawalan tahapan proses hukum kasus yang menjerat Calon Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga tuntas. ( Fauzan Ahmad )

Artikel Terkait