Solo, www.jogjatv.tv Tak yakin jika aksi teror Jakarta 14 Januari lalu didalangi oleh Bahrun Naim, Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai aksi tersebut merupakan upaya sabotase terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Abu Bakar Baasyir. TPM yang diketuai Mahendradatta menegaskan ada upaya aparat penegak hukum untuk menggiring opini dengan menghubung-hubungkan aksi teror Jakarta dengan pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menghukum Ustad Abu Bakar Baasyir atas keterlibatannya sebagai penyumbang dana dalam pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam. Setelah memiliki bukti baru, Ustad Abu Bakar Baasyir pun mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Persidangan PK tersebut sudah dimulai pada 12 Januari 2016 lalu.
Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta menyatakan, pihaknya menduga ada unsur sabotase yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus teror di jakarta 14 Januari lalu jika dikaitkan dengan upaya Peninjauan Kembali yang sedang djalani oleh pihak Abu Bakar Baasyir. Polisi dinilai sengaja mengaitkan nama salah seorang pelaku aksi teror Afif, orang yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di Jantho, sebagai upaya menggugurkan PK kliennya. (Heru Kristyanto)