Terdakwa Kasus Dugaan Penangkapan Ikan Ilegal Minta Dibebaskan

Admin | Kamis, 15 Oktober 2015 19:47

Gunungkidul, www.jogjatv.tv Dua terdakwa dugaan penangkapan ikan ilegal di Pantai Sadeng, Gunungkidul, Herno Saronto dan Sugiyantoro, melalui penasehat hukumnya masing-masing, meminta keringanan hukuman hingga pembebasan dari tuduhan. Penasehat hukum Herno Saronto, Adji Sudarmadi, mengatakan kliennya tidak melakukan penangkapan ikan ilegal seperti yang dituduhkan dan telah mengurus dokumen kelengkapan di Kementerian Kelautan. Menurut Adji, kliennya sudah melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan karena sudah mendapatkan izin dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan sadeng, dengan izin STBLKK nomor 109/06/2015. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Sugiyantoro, Bustanul Arifien Rusdi meminta keringanan atas tuntutan hukuman tiga bulan penjara serta denda lima juta rupiah yang dibebankan kepada kliennya. Majelis hakim sendiri menutup sidang setelah memberi kesempatan JPU untuk membuat duplik.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Wonosari telah menuntut dua terdakwa kasus dugaan penangkapan ikan ilegal di Pantai Sadeng, Herno Saronto dan Sugiyantoro, dengan hukuman masing-masing enam bulan dan tiga bulan penjara, serta denda lima juta rupiah. (Anjar Ardityo)

Artikel Terkait