Sleman, www.jogjatv.tv Dalam Operasi Progo yang dilakukan sejak September lalu, Satuan Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menangkap 127 tersangka penyalahguna narkotika dari 102 kasus yang terjadi. Bahkan aparat menemukan narkoba jenis baru bernama tembakau kingkong, yang kini tengah diselidiki lebih jauh.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Diy, Kombespol Andi Fairan, terungkapnya narkoba jenis baru ini, berawal saat polisi menggrebeg sebuah lokasi yang digunakan untuk berpesta narkoba yang digelar empat warga di kawasan Imogiri Bantul. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan empat linting rokok yang diduga ganja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan test urine terhadap para penggunanya, zat dalam lintingan rokok tersebut ternyata bukan ganja, meskipun memiliki efek yang hampir sama dengan ganja. Berdasarkan keterangan para pengguna, barang tersebut bernama tembakau kingkong atau tembakau super yang mereka beli secara online dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200.000,00 per 10 linting. Karena merupakan jenis baru yang belum diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka para tersangka yang sudah ditangkap akhirnya dilepas kembali dan dikenakan wajib lapor.
Polda DIY memperkirakan, tembakau super tersebut banyak beredar di wilayah DIY. Oleh karena itu, Polda DIY akan mengintensifkan operasi narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan benda atau obat-obatan yang dikonsumsi keluarga dan orang-orang terdekat di sekitar mereka. (Subardi)