Solo, www.jogjatv.tv Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah memindahkan sejumlah narapidana binaannya ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Tercatat ada 20 orang napi dengan masa hukuman antara empat hingga 15 tahun penjara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dari ke-20 orang napi tersebut, 16 orang diantaranya, adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba.Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat, dengan perjalanan tanpa singgah dari Rutan Surakarta, hingga ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan napi tersebut dilakukan untuk mengurangi beban daya tampung rutan. Napi penghuni Rutan Surakarta, saat ini mencapai sekitar 500 orang, sedangkan daya tampungnya hanya kurang dari 200 orang. Kondisi tersebut tentunya rawan memicu gangguan kemanan karena banyaknya penghuni. ( Heru Kristiyanto )